Tambak Udang Bioflok dikampung taman jaya resmi ditutup oleh pemerintah. GPS Banten Apresiasi Kinerja Pemerintah
![]() |
Perwakilan Dkp dan Muspika Kecamatan sumur saat melakukan penutupan tambak Bioflok yang dianggap ilegal |
Pandeglang, Kabarindo79.com - Tambak udang ilegal dikampung tamanjaya desa taman jaya kecamatan sumur pandeglang banten telah resmi ditutup oleh pemerintah kabupaten pandeglang. (Rabu 16 april 2025).
Warga setempat, Edi junaedi sangat dikonfirmasi mengatakan berterima kasih atas respon positif dari pihak pemerintah desa, dan Satpol-pp kecamatan sumur besarta Polsek sumur, yang sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, serta mengindahkan keinginan masyarakat kampung taman jaya karena tambak tersebut benar benar tidak berijin karena tidak mendapatkan ijin lingkungan dari warga kampung taman jaya,
Dilain sisi, aktivis Desa atamanjaya, Boyaudin membenarkan adanya penutupan tambak ilegal oleh pemerintah kabupaten pandeglang dalam hal ini Satpol-pp kecamatan sumur yang turun langsung kelokasi memasang bener penutupan tambak ilegal tersebut, ia beserta masyarakat berharap kepada pemerintah kabupaten pandeglang, dalam hal ini Satpol-pp untuk segera dibongkar bangunan tambak ilegal tersebut, karena yang kami tahu tambak tersebut sudah produksi tebar benih, dan tidak mendapatkan ijin dari warga kampung taman jaya.
Selain itu ia juga berharap Kepada pemerintah kabupaten pandeglang berharap untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa ijin yang berada di kabupaten pandeglang.
Arsaca Wijaya perwakilan DKP Provinsi Banten saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kepengawasan bioflok yang ada di lokasi blok pinangading Desa Tamanjaya, dari hasil rapat di Balai Desa Tamanjaya, warga Taman Jaya menolak adanya Tambak bioflok dikarenakan terkait limbahnya.
Perijinan pendukung awal itu adanya Musyawarah dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh pemunda untuk mendapatkan pendukung perijinan tanda tangan melanjutkan perijinan online, jika perijinan pendukung di tolak oleh masyarakat setempat seharusnya perusahaan tambak tersebut memberhentikan kegiatan tersebut, karena secara administrasi sudah melakukan pelanggaran apalagi sudah berproduksi di dalam tambak tersebut, yang di khawatirkan terjadinya konflik antara Masyarakat dengan masyarakat jika perusahaan tersebut melanjutkan berproduksi udangnya.
Menyikapi masalah ini Timsus Gps Banten Suharta, mengapresiasi kinerja Dkp Provinsi Banten, dan Muspika kecamatan sumur karena sudah melakukan tindakan yang berfihak kepada Masyarakat. Suharta juga mengatakan pihaknya akan mendukung siapa saja pengusaha yang akan melakukan usahanya di Pandeglang karena itu akan membantu masyarakat dan juga bertambahnya PAD pandeglang, namun dengan tidak mengkesampingkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tuturnya @Redkh