GPS BANTEN ARESIASI KEJARI SERANG PANGGIL KADES SINARMUKTI & SUKAMENAK BAROS TERKAIT DUGAAN PENGGUNAAN DANA KATAPANG DAN JUT
Serang, kabarindo79.com - Dugaan penyalah gunaa Dana ketahanan pangan (KATAPANG) dan Jalan Usaha Tani (JUT) Ta. 2022 yang diduga terjadi di Desa Sinarmukti dan Sukamenak kecamatan baros resmi di laporkan oleh Lsm Gps Banten ke Kejari Serang dengan nomer surat 02/LP/Ketapang/APBDes/Ds/Sukamanak/XII/2024 dan 04/LP/Ketapang/APBDes/Ds/Sinarmukti/XII/2024 dalam Laporan tersebut Gps Banten menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan program katapang dan JUT di dua desa tersebut. Jum'at (21/3/25).
Informasi yang dihimpun media ini dua Kepala Desa tersebut kabarnya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Serang, namun informasinya para kepala Desa tersebut belum ada yang datang ke kejaksaan Negeri serang sehingga kami juga belum mendapatkan informasi lanjutan atau mendapatkan Sp2Hp dari Kejaksan Negeri Serang papar E Sukarna selaku Timsus Gps Banten sekaligus sebagi pelapor.
Sukarna mengatakan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang sudah memanggil para Kepala Desa tersebut agar permasalahan tetsebut di usut sampai tuntas, pihaknya juga akan memantau terus perkembangannya dan apabila para kepala Desa tersebut tidak koopratif atau mendatangi Kejaksaan, maka kami juga akan dorong kembali kejaksaan untuk pemanggilan kedua.
Masih kata Sukarna, pihaknya berharap kepala Desa tersebut bisa Koopratif untuk datang dan klarifiaksi ke Kejaksaan Negeri Serang, agar permasalah serta dugaan - dugaan tersebut bisa disimpulkan kebenarannya berdasarkan fakat, dan apabila pihak Desa tidak meresa salah mengapa mesti takut diperiksa, tinggal datang dan jelaskan apa adanya. Tutupnya @Redkh