BPPKB Dpac Cibitung ajak Dishub Pandeglang Audiensi terkait Dugaan Permintaan uang dengan Imimg-iming Janjikan proyek
![]() |
Salah satu pegawai dishub saat terima surat permohonan audiensi dari Dpac Bppkb Cibitung |
Pandeglang,Kabarindo79.com - Ormas Bppkb Banten Dpac Cibitung kabupaten Pandeglang provinsi Banten layangkan surat permohonan audiensi ke Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pandeglang, audiensi tersebut didasari adanya dugaan permintaan uang oleh oknum pegawai Dishub (Syd), dia meminta sejumlah uang terhadap warga cibitung dengan menjanjikan akan diberikan proyek dari Dishub pandeglang, namun setelah lama menunggu ternyata proyek tersebut tidak ada, alias omdo. (Minggu.9/2/25).
Ketua Dpac Bppkb Cibitung, Suharta membenarkan informasi tersebu, dia mengatakan warganya dipinta uang sejumlah -+ Rp.65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) oleh oknum pegawai Dishub (Syd) dengan dijanjikan akan diberikan beberpa proyek dari Dishub Pandeglang.
Namun masih kata Suharta, setelah warganya tersebut menunggu beberapa bulan, dengan waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak ada, dan saat didesak oknum tersebut malah mengatakan akan mengembalikan uangnya.
Suharta, mengatakan baru beberapa hari ini memang uang yang di pinta Oknum tersebut sudah dikembalikan kepada warganya, namun sayang uang yang dikembalikan masih kurang dari jumlah yang di ambil oknum Dishub tersebut.
Suharta yang akrap sering di panggil Otong tersebut mengatakan, ini bukan permasalahn uang dikembalikan atau tidak namun ini lebih ke penipuan dengan mengiming-imingi proyek sehingga warganya tergiur namun yang dijanjikan bohong belaka. Sehingga akibat perbuatan oknum tersebut warganya mengalami kerugian baik moril maupun materil, untuk itu Suharta mengatakan melalui audiensi yang akan dilaksanakan hari selasa tanggal 11 Februari 2025 ini, tujuannya agar publik lebih hati-hati dengan mengetahui dugaan adanya mafia proyek yang mengatasnamakan pegawai dishub, dan tentunya kami berharap aparat penegak hukum dan Intansi terkait bisa menyikapi permasalahan ini dengan pasal dan undang-undang yang berlaku.Tutupnya @Red