Belum genap 1x24 jam Polsek petir telah mengamankan pelaku pencurian di kp. Cireundeu pande Ds. Cirende Kec. Petir Kab. Serang,
Serang, 21 Febuari 2025 kabarindo79.com Polsek petir melakukan ungkap kasus pencurian di kp. Cireundeu pande Ds. Cirende Kec. Petir Kab. Serang,
Iptu Hadyan hawari, S.Tr.K.,M.Si menjelaskan ketika diwawancara bahwa Pada hari Minggu, 16 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB, telah terjadi dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yg terjadi di Kp. Cireundeu pande Ds. Cirende Kec. Petir Kab. Serang, terhadap barang milik Korban berupa Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- ( Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah ) yg dilakukan oleh Tersangka Sdr. UDIN S. BIN HAMIMI dgn cara merusak lubang kunci pintu belakang Mobil Daihatsu Ayla milik korban menggunakan alat berupa Obeng, kemudian masuk kedalam mobil setelah itu berhasil mengambil Uang milik Korban tsb yg disimpan di dalam Dashboard depan."
Mendapatkan hasil laporan Kemudian berdasarkan petunjuk dan informasi yg diperoleh, Kapolsek petir Iptu Hadyan hawari, S.Tr.K.,M.Si Bertindak cepat dengan mengintruksikan kepada Unit Reskrim Polsek petir yang di pimpin oleh Kanit reskrim IPTU MAULANA T. RITONGA, S.H melakukan pengejaran terhadap 1 ( satu ) orang laki laki a.n Sdr. UDIN S. Bin HAMIMI, yg diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut."
"Hasilnya pada pukul 03.00 Wib 17 Febuari 2025 setelah melakukan pengejaran terhadap 1 ( satu ) orang laki laki a.n Sdr. UDIN S. Bin HAMIMI, yg diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut,Pelaku dapat di amankan berikut Barang bukti kejahatannya dirumahnya di Kp. Buruk bujung DS. Jagabaya Kec. Warunggunung Kab. Lebak. Dan Kemudian Pelaku berikut barangbukti dibawa ke Mapolsek Petir utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."
Iptu Hadyan hawari, S.Tr.K.,M.Si menjelaskan Ada pun barang bukti yang di sita oleh Unit Reskrim Polsek petir yang di pimpin oleh Kanit reskrim IPTU MAULANA T. RITONGA, S.H berupa.
1. 1 (satu) buah obeng gepeng bergagang biru kuning
2. Jaket kulit warna hitam
3. Topi warna merah
4. Celana panjang warna hitam
5. Plastik putih dan Plastik hitam
6. 1 Unit kendaraan sepeda motor honda beat berwarna hitam-merah muda, Nopol A -2521-OM
7. 1 Unit kendaraan R4 minibus Daihatsu Ayla warna hitam Nopol A -1602-FR
8. Uang sejumlah sebesar Rp. 10.008.000,- ( sepuluh juta delapan ribu rupiah ).
Iptu Hadyan hawari, S.Tr.K.,M.Si "mengapresiasi Unit Reskrim Polsek petir yang telah berhasil mengamankan pelaku dalam hitungan dibawah 1 x 24 sehingga pelaku dapat di proses secepat nya" pungkasnya