Diduga Adanya perbuatan Mal Administrasi dan Nepotisme di salah satu Desa dan PGRI Kec. Pulosari
Pandeglang, Kabarindo79.com - Perangkat desa dilarang merangkap jabatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 ayat (1) huruf b.
Perangkat desa yang merangkap jabatan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti: Konflik kepentingan, Kurang fokus dalam menjalankan tugas, Pelayanan publik terhambat, Indikasi maladministrasi, Terjadinya KKN.
Perangkat desa yang terbukti melanggar larangan merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pulosari Tim Kabarindo79.com menemukan adanya dugaan Maladministrasi hingga perbuatan Nepotisme, bagaimana tidak orang yang aktif sebagai perangkat Desa dan tidak pernah menjadi guru, namun bisa terdaftar di Dapodik dan menjadi Peserta UKG (SIMPKB-ID) 202300047542, NPSN : 20601423. Berdasarkan Informasi diketahui bahwa (FI) bekerja di salah satu Desa dan menduduki jabatan Fital, dan tidak pernah mengajar, namun karena orang tuanya sebagai kepala sekolah dan Mamangnya sebagai pejabat di PGRI Kec. Pulosari sehingga dengan mudah diduga keluarga ini melakukan rekayasa.
Wk Dpc Bppkb Kabupaten Pandegkang Provinsi Banten, A Khotib saat di konformasi soal informasi tersebut membenarkan, pihaknya menerima laporan dari beberapa teman Media dan Lsm yang menyatakan adanya temuan Dugaan Nepotisme dan Maladministrasi di wilayah hukum Pulosari yang melibatkan dua desa yakni Desa kadu Hejo dan Desa Banjar negara, atas informasi tersebut pihaknya memerintahkan Ketua Dpac Bppkb Pulosari untuk berkordinasi dengan orang-orang yang diduga terlibat dalam permasalahn ini, namun herannya orang-orang yang diduga terlibat seakan menutupi persoalan ini dan terkesan saling lempar.
Untuk itu dalam waktu dekat ini rencananya Wk. DPC Bppkb mengatakan akan segera berkordinasi dengan Ketua Dpc dan pihak Muspida, untuk melakukan Audiensi dengan beberapa Dinas yang terkait, agar publik mengetahui mekanisme serta sanksi apa yang akan di jeratkan kepada si pelaku, dan tentunya ini biar menjadi pelajaran untuk yang lainnya. Katanya @Red