Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal: Pekerja dan Buruh Tentang Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tapera
Jakarta, Kabarindo79.Com - Forum Jamsos pekerja dan buruh menentang penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan bagi Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), karena dapat mempengaruhi ketahanan Dana Jaminan Soaial pekerja dan buruh selaku stakeholder.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Fokus Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN di Cibubur, Jakarta Timur.
Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain, Timboel Siregar, Pemerhati Jaminan Sosial, HM.Jusuf Rizal, Penggiat Anti Korupsi/Aktivis Pekerja, Royanto Purba dan Hermansyah mewakili Serikat Pekerja Federasi dan Konfederasi.
Forum Jamsos pekerja dan buruh merupakan wadah para pekerja lintas Federasi dan Konfederasi guna mengawasi, mengawal dan memberikan masukan dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial selaku stakeholder dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak untuk kepentingan sesuai dengan program BPJS dan juga kebocoran.
Pada Forum Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos tersebut menurut Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos di Sekrerariat Forum Jamsos Pekerja dan Buruh di bilangan Tebet, Jakarta Selatan telah dibuat 5 (Lima) butir maklumat guna penguatan dana Jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satunya tentang keberatan para pekerja dan buruh jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan diluar kepentingan pekerja dan buruh, misalnya untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Selaku stakeholder pekerja dan Buruh menentang,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura -Batak yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Yorrys Raweyai itu.
Dikatakan Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melanggar UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, pengelolaan dana Jaminan sosial, baik di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah cukup bagus. Namun demikian agar tidak terjadi kasus kerugian penempatan dana Rp.43 triliun seperti pada BPJS Ketenagakerjaan Periode sebelumnya dan BPJS Kesehatan Rp 20 triliun, maka tetap diperlukan pengawasan ketat guna mendorong transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan.
Menurutnya saat ini (akhir Desember 2024) diproyeksikan ada Rp.812 triliun dana pekerja dan Buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Sebesar 70% dideposito selain Investasi agar aman. Tetapi dalam pengelolaan internal menurut analisa Forum Jamsos sebagaimana laporan tahunan masih perlu perbaikan kinerja dan peningkatan efisiensi.
Dari analisa Forum Jamsos biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan mencatat Rp.5 triliunan. Sementara pendapatan kepesertaan hanya membubuhkan angka sekitar Rp.2,5 Triliunan. Karena itu Forum Jamsos mendesak BPJS Ketenagakerjaan genjot peningkatan kepesertaan sektor Pekerja Informal dan melakukan efisiensi pengelolaan dana operasional.
“Sektor pekerja dari 85 juta baru digarap 8 juta. Ini sangat jauh dari harapkan dengan kewenangan jumbo dari pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu temuan Forum Jamsos, perusahaan masih banyak yang nakal dengan memanipulasi data Pekerja yang didaftarkan,” tegas Jusuf Rizal, Anggota Komite Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker itu.
Kedepan, lanjut Jusuf Rizal Forum Jamsos akan menjadi Pengawas external dalam pengelolaan dana Jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bekerjasama sekaligus mengawasi kinerja Dewan Pengawas maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang diberi wewenang dalam pengawasan sebagaimana UU SJSN dan UU BPJS.
Adapun produk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yaitu 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2. Jaminan Kematian (JKm). 3. Jaminan Hari Tua (JHT). 4.Jaminan Pensiun (JP) dan 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola BPJS Kesehatan.