Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA) Kabupaten Lebak,meminta Kepada Bapak Kapolda Banten segera memerintahkan Polres Lebak untuk Segera mengungkap dan menangkap “Pemasok” dan oknum Koordinator pengamanan Peredaran Obat Obatan Daftar G
Lebak, Kabarindo79.com 6 Desember 2024Obat keras atau dikenal dengan nama lain Obat obatan golongan daftar G, merupakan singkatan dari “ Gevaarlijk “ yang berarti berbahaya. Disebut berbahaya karena, obat yang termasuk dalam golongan daftar G ini merupakan golongan obat yang apabila dalam penggunaannya tidak dalam pengawasan dokter atau pembeliannya tanpa menggunakan resep dokter berarti dalam penggunaannya obat keras tersebut seakan-akan tidak terkendali sehingga khasiat dari obat yang seharusnya menyembuhkan dikhawatirkan akan memperparah penyakit, meracuni tubuh atau bahkan dapat menyebabkan kematian
Dan apotek adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam bidang sediaan farmasi yang dapat menyimpan serta melayani pembelian obat keras dengan resep dokter. Sedangkan toko obat dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/Kab/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat yang telah diubah menjadi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 hanya diperbolehkan untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas.
Pelaku usaha toko obat dalam mendirikan sebuah toko obat terdapat beberapa syarat, antara lain, adanya penanggung jawab teknis farmasi yang mana penanggung jawab teknis farmasi di toko obat adalah seorang Asisten Apoteker, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 167/KAB/B.VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha toko obat dalam mendirikan usahanya adalah memperoleh izin usaha perdagangan, izin penjual eceran obat dan izin edar sediaan farmasi.
Dengan maraknya Peredaran Obat Obatan Daftar G Jenis Eximer dan Tramadol di Wilayah Hukum Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Yang di jual dengan secara terang terangan yang kamuflase jualan rentengan minuman es,di depan toko yang tutup dan auning tempat para orang jualan yang di depan RS Adji Darmo sebrang Alun alun Rangkasbitung,Hal tersebut mendapatkan Perhatian dari Rd Didi Suharyadi Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA) Kabupaten Lebak.
"Kalau Obat Obatan Daftar G ini terus di jual bebas di Wilayah Hukum Polres Lebak,Polda Banten bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat obatan daftar G tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar ungkap Rd Didi Suharyadi
Oleh karena itu, Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA) Kabupaten Lebak,meminta Kepada Bpk Kapolda Banten segera memerintahkan Polres Lebak untuk Segera mengungkap dan menangkap “Pemasok” dan oknum Koordinator pengamanan Peredaran Obat Obatan Daftar G, yang berjenis Excimer dan Tramadol, yang saat ini sedang marak beredar tanpa ijin resep dokter di Provinsi Banten, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak - Banten. Hal itu guna menghindari rusaknya moral dan mental Anak anak Generasi Muda Penerus Bangsa dan Agama. Sesuai komentar Bpk Kapolda Banten di Mensos Tik Tok saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis pcc, tramadol dan yg lainnya,di tatakan di kabupaten serang.. Agar Pihak jajaran Polda Banten, untuk memberantas peredaran Obat obatan Daftar G, yang merusak para generasi muda penerus Bangsa, Negara dan Agama.
Apa lagi sekarang Obat obatan Daftar G tersebut sudah masuk UUD Narkoba, apakah para pengedar Obat Obatan Daftar G dan para oknum kordinator pengamanan tersebut akan di biarkan begitu saja..??
Lanjut Rd Didi Suharyadi, Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan Obat obatan Daftar G tersebut tidak bisa ditindak langsung nanti kami dan masyarakat yang antar ke APH langsung agar langsung di tindak dan di proses, tuturnya.