Ketua DPD PERANK Indonesia Kabupaten Lebak: Masih Marak Peredaran Obat Obatan Daftar G di Kabupaten Lebak, Pinta Polres Lebak Jangan Tutup Mata
Lebak, kabarindo79.com 4 Desember 2024 -Ketua Dewan pimpinan Daerah Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (DPD PERANK Indonesia) Kabupaten Lebak, Meminta Bapak Kapolres Lebak untuk memerintahkan Satuan Satresnarkoba Polres Lebak menangkap dan memberantas pengedar obat-obatan daftar G baik yang diduga oknum orang Aceh atau warga pribumi yang sekarang marak di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
“Saya harap bapak Kapolres Lebak bisa memerintahkan team satuan Narkoba Polres Lebak untuk membasmi pengedaran obat-obatan daftar G. Karena obat-obatan Daftar G akan berdampak menghancurkan agama dan generasi muda penerus bangsa,” kata Rd. Didi Suharyadi.
Rd. Didi suharyadi meminta kepada Bpk Kapolres Lebak untuk benar-benar bertindak tegas Agar Satuan Satresnarkoba Polres Lebak menangkap dan memberantas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polres Lebak, karena dampak dari mengkonsumsi obat-obatan ini diduga memicu terjadinya pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain lain.
Kapolres Lebak jangan diam saja, karena sudah banyak menimbulkan korban di Kabupaten Lebak. Jika terus diam, ada apa dengan Satresnarkoba Polres Lebak ?, ucap Didi.
Lanjut Didi, bukan hanya Narkoba jenis sabu-sabu, ganja, inex ataupun yang lainnya, obat daftar G pun sudah masuk ke golongan jenis obat-obatan sangat berbahaya, yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda penerus bangsa. Jangan sampai pihak penegak hukum terkesan tebang pilih atau membiarkan para pengedar obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Lebak.
Didi menerangkan bahwa Sekarang pengedar obat-obatan daftar G yang awalnya buka toko yang kamuflase konter Hp, lalu mereka menggunakan cara yang beda lagi. Seperti toko di tutup tetapi di depan toko tersebut ada satu atau dua orang yang pura-pura nongkrong, padahal menjual obat-obatan daftar G. Orang tersebut yang awalnya jaga toko yang berkedok konter Hp, tetapi sekarang mereka menjual dengan cara terang terangan,,ada dua Titik yang sudah di investigasi Oleh Team DPD PERANK INDONESIA Kabupaten Lebak,
Informasi yang didapat oleh Ketua DPD PERANK Indonesia Kabupaten Lebak Didi berawal dari laporan masyarakat, bahwa di beberapa tempat di Duga sering melihat keramaian anak anak muda yang bermotor, mobil banyak yang berhenti seperti yang beli sesuatu, ternyata masyarakat tersebut mendengar dan melihat anak anak muda yang bermotor dan mobil ternyata beli Obat obatan, setelah Itu team investigasi DPD PERANK mengkroscek, hasilnya pada saat itu juga, team DPD PERANK Indonesia dan masyarakat sempet memberitahukan informasi tersebut kebagian Satreskoba polres Lebak, tapi sayangnya tidak ada respon dan tindakan, Titik Tempat penjualan obat obatan daftar G tersebut salah satunya di daerang Auning depan Rumah Sakit Umum Adji Darmo seberang Alun alun Rangkasbitung dan di seberang klinik Husada Lewiranji, beber Didi.
Didi menganggap mereka sudah tidak takut dan menghargai keberadaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, BNK Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak, MUI dan lainnya, seakan bener-bener sudah berniat untuk menghancurkan agama dan anak muda generasi penerus bangsa di wilayah Kabupaten Lebak.
Didi berharap pihak terkait jangan diam saja, demi untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa, secepatnya untuk melakukan tindakan, untuk mengamankan dan membasmi para oknum yang menjual obat-obatan daftar G di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pengedar obat-obatan daftar G merupakan musuh kita bersama yang memikirkan masa depan kehidupan anak bangsa. Karena dampak mengkonsumsi obat-obatan daftar G itu selain merusak fisik dan mental, juga menganggu kepentingan umum, serta merusak tatanan sosial.
“Coba kita bayangkan, seumpama masyarakat Indonesia, muda dan tua mengkonsumsi obat-obatan daftar G maka akan kacau kehidupan sosial kita. Maka dari itu, memberantas pengedar, Para Sindikat dan Oknum terkait yang menjadi koordinator obat-obatan daftar G merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya kepolisian dan BNN, BNK, akan tetapi diharapkan seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran Obat obatan Daftar G ,” kata Didi.
Marak beredarnya obat-obatan daftar G, kata Raden Didi, harus di cegah sedini mungkin dan ditindak, terutama bagi pengedar, Kordinator ,dan penyedia tempat yang mencari keuntungan dari bisnis haram ini.
“Harus diberi hukuman seberat-beratnya agar memberi efek jera dan rasa takut, bagi yang sudah atau yang belum pernah menjalani pemidanaan, agar menjadi langkah yang preventif dalam tindak pencegahan peredaran obat-obatan daftar G,” tegas Rd. Didi Suharyadi, Ketua DPD PERANK Indonesia Kabupaten Lebak ini.
Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap dan menindak tegas pelaku oknum pengedar obat obatan daftar G yang dilarang sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi peredaran obat obatan daftar G di wilayah kabupaten Lebak,” pungkas Rd. Didi Suharyadi.
Red.Rpw09