Perpres188 tahun 2024 DISKRIMINASI terhadap Pendidikan Informal dan Nonformal, Abaikan Keadilan bagi PNFI, FK PKBM Lamsel menolak Perpres 188/2024
Lampung, Kabarindo79.Com - Menyikapi diterbitkannya Peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) tidak memiliki rumah sendiri, Minggu (10/11/2024).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.
Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pendidikan Non Formal/PLS dalam Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat masyarakat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.
Kenapa perlu dibentuk Dirjend PNFI kembali, Asep Soleh Solihin,S.Pd menjelaskan, Pendidikan nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia.
Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil,” Ucap Asep Soleh Solihin, S.Pd Kepada Awak Media.
“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri semuanya meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Insya Allah Bapak Menteri semoga akan membawa Pendidikan di Indonesia lebih maju dalam mewujudkan generasi EMAS,” Tandasnya.
(Red)