Menyoal Tarif Program PTSL di Kabupaten Lebak, Kepala BPN Lebak Bungkam Saat di Minta Tanggapannya
Lebak, Kabarindo79.Com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, disinyalir ada ketidakberesan.
Hal tersebut disampaikan pengurus Ormas Badak Banten Korwil Lebak Selatan, Deden Haditya.
"Padahal program PTSL sudah jelas diatur sesuai dalam ketentuan SKB 3 Menteri," kata Deden.
Seperti diketahui, PTSL merupakan pendaftaran tanah pertama kali yaitu pendaftaran tanah original, dalam pelaksanaannya dilakukan secara serentak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.
Namun demikian, Deden mengaku, menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan PTSL di beberapa desa yang ada di Kabupaten Lebak.
Disampaikan Deden, PTSL tersebut adalah salah satu program pemerintah dengan tujuan mendorong masyarakat secara serentak di desa untuk mendaftarkan tanahnya.
Pada program PTSL tersebut, masyarakat yang mendaftarkan tanahnya, agar mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya di desa atau kelurahannya masing - masing.
"Jadi program ini ditandatangani, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI," ungkap Deden, Minggu 10 November 2024.
Lanjut Deden, sesuai dalam aturan SKB 3 Menteri, tertera jelas biaya anggaran program PTSL ditentukan untuk Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu.
"Jadi kalau ada yang melabrak ketentuan SKB 3 Menteri ini, maka kami akan laporkan kepada aparat yang berwenang, untuk segera ditindak," ujarnya.
Bahkan, Ia juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang mendapatkan program tersebut, dipungut diluar ketentuan SKB 3 Menteri.