Ketua DPRD Janji Satu Bulan Tertibkan THM Hingga Hari Ini Belum Terealisasi
Serang, Kabarindo79.Com - Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha THM, untuk tidak lagi menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Pada saat kepemimpinan (PJ) Yedi Rahmat memerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyegel dan menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah THM yang masih kembali beroperasi walaupun masih di segel.
Aliansi Reformasi yang pernah menggelar Aksi di Kantor DPRD Kota Serang terkait Tempat Hiburan Malam (THM) satu bulan lalu dan sedang menunggu janji Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman untuk menertibkan THM dalam waktu Satu Bulan di buat kaget.
Pasalnya beberapa waktu lalu Pemkot telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang beroperasi tanpa izin di Kota Serang, akan tetapi setelah dilakukannya penyegelan. Beberapa THM nekat beroperasi kembali menyiasatinya dengan membuat pintu masuk lain. Bahkan, dengan nekat merusak segel yang dilakukan oleh Pemkot Serang.