Dugaan Potongan Dana Hibah DRTPM 2024 Uniba Akan Dilaporkan ke Kejagung
SERANG, Kabarindo79.Com – Lembaga pendidikan tinggi seperti terpuruk dengan adanya dugaan Pungli oknum petinggi kampus. Dugaan ini kental terendus dari Viral di dunia maya Hattrik Uniba hibah DRTPM, terbayak se-Kota Serang.
Dalam Vidio yang berdurasi 05:31 menit, disalah satu akun tiktok @Novie_bule9, Universitas Bina Bangsa (Uniba) yang berada di Jalan Jakarta – Merak, merupakan salah satu kampus yang ternama di Kota Serang.
Ternyata dalam pengelolaan dana Hibah DRTPM 2024 (Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi), yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia RI (Kemendikbudristek), dalam tata kelola pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan.
Padahal Dana hibah ini digunakan untuk mengembangkan karya Inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pada keterangan melalui akun tersebut, Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 43 tim 81 dosen yang berprestasi diduga dipangkas 20% Oleh Oknum Rektor yang berinisial FAY dan Oknum bidang keuangan serta oknum Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M) inisial J yang diduga melakukan pungli kepada setiap tim sebesar Rp1.000.000 /tim dari 43 tim 81 penerima hibah.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/11/24), Pihak UNIBA melalui Jaka Wijaya Kusuma, M.Pd, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), mengatakan adanya isu yang berkembang terkait dana hibah DRTPM 2024, isu tersebut tidak benar, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengumpulkan semua penerima dana hibah dan semua menyatakan isu tersebut tidak benar. Selasa, (12/11/24).
Lebih lanjut dikatakan Jaka, bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan 1 juta kepada Penerima hibah, ada juga penerima hibah yang memberinya.
Jaka mengakui, untuk tahun ini dapat dua proposal, bahkan tahun lalu ada tiga proposal.
Di tempat berbeda, Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (X NAPI), Tb. Delly Suhendarn kepada awak media angkat bicara, dan mengungkapkan, sangat menyayangkan kondisi yang terjadi pada kampus UNIBA terkait adanya dugaan potongan dana hibah DTRPM tahun 2024.
Diakui Tb Delly, pihaknya sudah melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) berdasarkan apa yang terjadi.
”Yang disampaikan pada akun tiktok Novie_bule, diyakini kebenarannya, karena dirinya saat ini sudah mempunyai beberapa bukti, baik dokumen visual maupun tertulis secara digital,” ungkap Delly.
Tb. Delly seraya menegaskan bahwa, dalam waktu dekat lembaganya akan melaporkan secara resmi ke Kejagung RI.
Diakui Tb. Delly, “Saya Selaku Eks. Narapidana Korupsi Perkara Dana Hibah atau “PUSO” PETANI GAGAL PANEN pada Kementerian Pertanian TA 2012, nilai anggaran sebesar Rp.8 Miliar, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp.700jt (kurang dari 10%), diperuntukkan keperluan rapat – rapat, pembuatan LPJ, Saving Money dan operasional, ditetapkan tersangka tahun 2018 dan divonis hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta dan uang pengganti 120 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan Investigasi dan data yang telah diterimanya, lanjut Tb Delly, pihaknya merasa miris dengan pernyataan pihak Universitas, penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukan Saving Money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.
Dan ironinya lagi, menurut Tb. Delly, ada yang janggal dalam proses penyaluran dana hibah tersebut, harusnya setiap tim penerima atau objek penerima dana hibah harus melalui proses Perbankan dan menjadi bukti otentik bahwa penyaluran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan melalui proses penyaluran dana tunai dengan memberikan secarik tanda terima, ini yang sangat rawan terjadinya pemotongan,” ungkap Delly.
Delly seraya menegaskan, bahwa fakta Integritas apa pun namanya yang dibuat berdasarkan pernyataan bahwa para penerima dana hibah tidak terjadi pemotongan, tentunya ini akan menjadi tanda tanya dan celah bagi penegak hukum atas apa yang dibuat atas fakta Integritas tersebut setelah terjadinya proses penyaluran dana hibah ini, dan tentunya suatu upaya kebodohan yang dibuat untuk lolos dari jeratan hukum.
“Sangat miris dengan pernyataan pihak Universitas terkait penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukkan Saving Money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Tb.
Delly sambil memperlihatkan berkas laporan dan dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan 10% dan pungli 1.000.000/tim ini,” Tutupnya.
Masyarakat akan menunggu sejauh mana Institusi penegakkan Hukum, dalam hal ini Kejagung RI akan serius menindaklanjuti soal adanya dugaan ini.