"Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Angkat Bicara - Terhadap Kelalaian Kinerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Banyaknya Jalan Kabupaten Yang Rusak"
Lebak, kabarindo79.com 20 November 2024 Akibat lalainya perhatian dan pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sehingga banyaknya jalan Kabupaten yang pada rusak dan hancur, yang banyak mengakibatkan kecelakaan dan hambatan pada pengendara Roda dua (R2) dan Roda empat (R4), sehingga masyarakat yang sudah banyak di rugikan, sehingga Banyak pengendara yang kecelakaan, yang mogok rusak kendaraannya karana tidak kuat nanjak ketika mau melintas ke tujuannya,,yang di akibatkan jalannya rusak dan hancur, karna lalainya pengawas Dinas PUPR Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sehingga pihak pemerintah Kabupaten Lebak kurang memperhatikan untuk mementingkan pembangunan jalan dan jembatan.
Lalainya kinerja Dinas PUPR Kabupaten Lebak, sehingga Masih bnyak jalan yang pada rusak, sehingga banyak menimbulkan terjadinya kecelakaan, Ini sudah melanggar UU No 2 Tahun' 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengakibatkan Pengendara terjadi kecelakaan,luka luka ringan atau luka luka parah, sehingga Bisa mengakibatkan menghilangkan nyawa pengendara Roda dua atau Roda empat.
Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Rd Didi Suharyadi Angkat bicara, ini akibat jalan rusak yang sudah berapa kali mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan mobil rusak mogok di tengah" tanjakan yang tidak tertanjak, di Ruas jalan Tegalumbuh Cikatomas Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.. Rd Didi Suharyadi selaku Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Menyatakan ini salah satu bentuk kelalaian dinas PUPR Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak yg kurang memperhatikan kondisi jalan di wilayah Kabupaten Lebak.. dimana pertanggung jawaban pihak PUPR kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap masyarakat, yang seharusnya menikmati jalan yang bagus,bukan yang rusak... Kalian Itu di gajih oleh masyarakat, yang seharusnya masyarakat menikmati kondisi jalan yang benar bener bagus layak.
Banyak masyarakat yang sedih yang di rugikan oleh Kenerja Dinas PUPR Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Penyelenggara jalan yang lalai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas bisa dituntut. Pemerhati masalah transportasi dan hukum,
Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Rd Didi Suharyadi menjelaskan terdapat aturan yang mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.
"Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," ujar Rd Didi
Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.
Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI)