Adanya Dugaan Penyalahgunaan BOSP Kesetaraan Kota Tangerang Disoal Aliansi Pemerhati Pendidikan
Tangerang, Kabarindo79.Com - Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) menyampaikan surat konfirmasi tertulis beserta klarifikasi dan data kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait Adanya Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Melalui DAK Non Fisik berupa (BOSP) Kesetaraan yang bersumber dari Dana APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2023. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu satuan pendidikan non formal, PKBM diharapkan dapat menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat untuk lebih meningkatkan potensi diri dan keterampilan.
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas – luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Pada tahun 2019, besaran alokasi DAK Non fisik BOP Pendidikan Kesetaraan adalah (a) Program Paket A adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A sebesar Rp1.300.000,00 per peserta didik per tahun; (b) Program Paket B adalah jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp1.500.000,00 per peserta didik per tahun; dan (c) Program Paket C adalah jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket C sebesar Rp1.800.000,00 per peserta didik per tahun.
Bila melihat besaran alokasinya diungkapkan Arip Romdoni selaku Ketua LSM PBSR Tangerang, lemahnya pengawasan terkait Penggunaan BOP karena Sistem Online Dapodik yang diterima Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, tanpa melalui Verifikasi secara Fisik keleluasaan secara Teknis yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten mempunyai Kewenangan dalam melakukan, Monitoring, Evaluasi dan Verifikasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan PKBM.
“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas Fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP,” Ungkap Arip Romdoni Kepada Awak Media, Rabu (23/10/2024).
Dan kami mengharapkan, masih kata Arif, agar Dinas Pendidikan Kota Tangerang dapat memberikan jawaban secara tertulis sesuai pertanyaan dan isi surat yang kami sampaikan dan mohon untuk melampirkan dokumen data yang diminta, apabila dalam jangka waktu yang di tentukan dalam isi surat. Pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang, tidak dapat memberikan jawaban secara tertulis maka kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di antaranya Kejaksaan Tinggi Banten agar membentuk tim pemeriksaan terkait perihal tersebut,” Pungkasnya.